- SIPEF
- Sustainability
- Grievances - SIPEF Indonesia
Sustainability
Keluhan - SIPEF Indonesia
Kebijakan Keluhan SIPEF memberikan kerangka kerja untuk semua Prosedur Keluhan Perusahaan, yang disesuaikan dengan konteksnya.
Prosedur keluhan adalah dokumen publik, dan harus bisa diakses oleh semua pemangku kepentingan. Bagan alur yang jelas ditampilkan di area umum operasional kami, dalam bahasa yang dipahami oleh para pemangku kepentingan.
Keluhan akan ditangani secara “berjenjang”, menyerupai sistem banding.
Pihak ketiga yang kompeten dan netral dapat diundang untuk membantu penyelesaian keluhan, jika disepakati oleh semua pihak terkait dalam keluhan.
Pemangku kepentingan yang merasa dirugikan boleh menentukan jika mereka menginginkan jalur hukum untuk menangani penyelesaian keluhan mereka.
Pihak yang melaporkan keluhan ("whistleblower") dilindungi, dan sanksi yang berat akan diberikan kepada setiap pegawai perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Pelaporan keluhan agar dibuat sesederhana dan seaman mungkin, khususnya melalui halaman khusus di situs-situs di Negara operasional kami.
Sebuah Kebijakan Perusahan khusus mengatur masalah pelecehan seksual dan pelaporan kasus – kasus pelecehan seksual.
Komite-komite Gender dibentuk dalam areal operasional kami untuk memberikan edukasi dan mediasi masalah gender.
Halaman pengaduan di bawah ini mencakup keluhan yang paling signifikan yang diterima oleh SIPEF sejak 2013, termasuk semua keluhan yang ditangani melalui Mekanisme Pengaduan RSPO.
Proses penanganan keluhan bisa melalui berbagai tahap, dan melibatkan berbagai pemangku berkepentingan
Setiap keluhan akan tetap dirahasiakan selama masa penanganannya baik sebagian maupun secara keseluruhan, untuk menghormati hak asasi semua pihak yang terkait dan untuk memastikan ketenangan selama proses penanganannya.