- SIPEF
- Sustainability
- Policies
- Grievance Policy - SIPEF Indonesia
Policies
- Anti-Corruption Policy
- Child Labour Policy
- Code of Conduct
- Drugs and Alcohol Policy
- Environmental Policy
- Equal Employment Opportunity Policy
- Forced or Trafficked Labour Policy
- Freedom of Association Policy
- Grievance Policy - SIPEF Indonesia
- Human Rights Policy
- IT Hardware & Computer Usage Policy
- IT Server Room Rules
- Occupational Health & Safety Policy
- Protection of Reproductive Rights Policy
- Quality Management Policy
- IT Security Policy
- Sexual Harassment Policy
- Supplier Integrity Policy
- Smallholder Management Policy
- Smoke Free Workplace Policy
- Training Policy
- Whistleblowing Policy
Keluhan - SIPEF Indonesia
SIPEF percaya bahwa semua pemangku kepentingan internal dan eksternal, yakin bahwa keluhan mereka akan ditanggapi dan ditangani secara adil dan tidak memihak siapapun.
- Ketika menerima, dan menangani, keprihatinan dan keluhan, SIPEF berkomitmen:
- untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempatnya beroperasi.
- untuk bertindak secara adil dan tidak memihak, menghormati posisi dan kepekaan pihak yang menyampaikan keprihatinan atau keluhan mereka. Alur pelaporan khusus telah dibuat untuk menangani keluhan internal.
- menangani semua keprihatinan dan keluhan dengan cara yang tepat agar dapat diselesaikan dengan cepat.
- menerapkan kerahasiaan penuh bila diperlukan atau diminta.
- memberikan bantuan, bila diminta dan dianggap patut, kepada pekerja dan pemangku kepentingan lainnya yang menyampaikan keprihatinan atau keluhan, sehingga keprihatinan atau keluhan itu.layak ditindaklanjuti.
- Prosedur yang melaksanakan kebijakan ini akan dibuat sebagai panduan bagi pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.
- SIPEF menerima apabila hasil penanganan keluhan ini ditolak.
- Pekerja dan pemangku kepentingan lainnya yang mengungkapkan kekhawatiran atau keluhan sesuai prosedur perusahaan tidak akan dihukum atau dikorbankan dengan cara apa pun oleh Perusahaan atau pekerjanya.. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini oleh pekerja Perusahaan akan mengakibatkan tindakan disipliner, hingga pemecatan, dan kemungkinan berakibat tindakan hukum.
- Kebijakan ini berlaku untuk semua perusahaan yang berada dibawah manajemen SIPEF.